Soko Berita

Cara Mengatasi Gagal Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ketahui Sejumlah Faktor Penyebabnya

Kenali 5 penyebab gagal lolos BSU 2025 Rp600 ribu dan cara mengatasinya. Cek status BSU Anda di situs resmi dan pastikan data Anda valid agar dana bantuan cair.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
18 Juni 2025
<p>Ilustrasi hasil pengecekan status BSU 2025 di laman BPJS Ketenagakerjaan muncul keterangan lolos verifikasi. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan).</p>

Ilustrasi hasil pengecekan status BSU 2025 di laman BPJS Ketenagakerjaan muncul keterangan lolos verifikasi. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan).

SOKOGURU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja/buruh yang berpenghasilan rendah, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan.

Hanya saja, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa secara otomatis menerima BSU 2025 tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan sudah mengidentifikasi sejumlah faktor umum bagi pekerja yang bisa mendapat BSU 2025.

Ketentuan BSU 2025

BSU 2025 disalurkan satu kali dengan total Rp600 ribu (Rp300 ribu perbulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli).

Bantuan subsidi gaji ini ditargetkan bagi pekerja sektor formal, termasuk guru honorer, karyawan pabrik, hingga buruh industri padat karya.

Tujuan utama program BSU 2025, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional dan tekanan inflasi.

Cara Cek Status Pencairan BSU 2025

Untuk pekerja yang memenuhi syarat dapat dengan mudah melakukan pengecekan status pencairan BSU melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Jika mendapat hasil yang berbeda saat pengecekan, disarankan untuk melakukan pengecekan ulang, dan memastikan data yang dimasukkan sudah benar.

Agar dana BSU 2025 sebesar Rp600 ribu dapat dicairkan tanpa hambatan, pastikan data pribadi sudah benar, status kepesertaan aktif, update data rekening, dan tidak menerima bansos lain.

Penyebab BSU 2025 Gagal Cair

Perlu diketahui, setidaknya terdapat lima penyebab paling sering terjadi kenapa pekerja tidak lolos verifikasi BSU 2025;

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU 2025 secara eksklusif ditujukan bagi pekerja dengan status WNI. Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil. Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif hingga April 2025

Satu di antara persyaratan persib untuk menerima BSU adalah memiliki status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025. 

Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

Baca Juga:

3. Penghasilan Melebihi Batas yang Ditentukan

BSU dirancang untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di wilayah masing-masing. Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.

4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. 

Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak secara ekonomi.

5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama. 

Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah dan memastikan pemerataan.

Jika Anda termasuk dalam satu di antara kelompok di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Solusi Jika Gagal Lolos Verifikasi BSU 2025

Apabila Anda merasa telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 namun tidak lolos verifikasi BSU 2025, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

- Perbaikan Data melalui Sistem SIPP: 

Perusahaan Anda dapat melakukan pembaruan atau perbaikan data pekerja melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan. 

Pastikan seluruh data seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan rekening bank sudah benar dan akurat.

- Ajukan Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan: 

Jika kendala masih terjadi meskipun data sudah sesuai, peserta dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pelanggan BPJS. 

Saluran pengaduan dapat diakses secara daring di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. (*)